This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Hama Pada Nilam


Produk yang dihasilkan dari nilam adalah terna (daun dan ranting) tanaman. Tanaman nilam dapat dipanen pertama kali pada umur 4-6 bulan, panen berikutnya dilakukan se­lang waktu 2-6 bulan sekali sampai tanaman berumur tiga tahun. Untuk meningkatkan produksi dan produktivitas terna (daun dan ranting) nilam, harus dilakukan cara-cara bu­didaya yang baik dan benar termasuk dian­taranya bagaimana cara pengendalian hama tanaman nilam.
Dengan makin berkembangnya pengobatan secara aromaterapi, minyak atsiri yang dihasilkan oleh tanaman nilam (Pogostemon cablin Benth), makin banyak dibutuhkan karena minyak nilam bersifat fixatif (sebagai pengikat minyak atsiri lainnya) yang sampai saat ini belum ada produk penggantinya, se­hingga tanaman nilam perlu dibudidayakan secara luas.

 
Nilam dapat tumbuh dengan baik dida­taran rendah maupun tinggi sampai keting­gian 2.000 m diatas permukaan laut (dpl). Nilam yang tumbuh di dataran tinggi, tingkat kesuburannya relatif lebih baik, karena pen­garuh suhu udara dan kondisi kesuburan dan kondisi alam yang relatif sejuk. Namun ren­demen minyak yang ddihasilkan dari nilam yang tumbuh didaerah dataran rendah. Nil­am akan memproduksi minyak atsiri dengan baik bila ditanam didaerah berketinggian 10- 400 m dpl. Sampai saat ini para petani nilam masih belum menghasilkan secara maksimal hal ini dikarenakan masih terbatasnya pen­getahuan para petani dalam melakukan bu­didaya diantaranya dalam mengendalikan hama tanaman nilam.

Beberapa hama yang dapat menyerang tanam nilam dan dapat menurunkan produksi minyak atsiri sebagai berikut:
  1. Kumbang Pemakan Daun (Apogonia spp)
  2. Ulat penggulung daun (Pachyzaneba stutalis), ulat ini hidup dalam gulungan daun muda, sambil memakan daun yang tumbuh, pada serangan berat, yang tersisa hanya tulang-tulang daun nilam. Pengendaliannya dilakukan dengan cara sebagai berikut: a) mengumpulkan dan memusnahkan bagian tanaman yang terserang. Melakukan penga­matan yang ketat pada areal terserang untuk menghindari terjadinya ledakan populasi. Pengamatan dilakukan dengan cara menga­mati saat munculnya gejala awal kerusakan daun yang terserang larva stadia muda. Mengingat siklus hidup hama berkisar antara 38-42 hari, maka pengamatan sebaiknya di­lakukan setiap bulan sejak tanaman berumur satu bulan sampai saat panen; b) Gunakan skstrak mimba dan bioisektisida (Beauveria bassiana). Cara ini Walau tidak mematikan secara langsung tapi cukup efektif dan tidak mencemari lingkungan.
  3. Belalang (Orthoptera), hama ini me­makan daun, sehingga tanaman menjadi gundul. Pada serangan berat, batang tana­mannya dimakan dan akhirnya mati. Jenis belalang yang banyak merusak tanaman nil­am adalah: belalang kayu (Valanga nigricor­nis). Belalang daun (Acrida turita). Belalang kayu dapat menyebabkan kerugian hasil 20-25%, karena belalang tersebut berpin­dah dari satu kebun ke kebun lain, Batang dan cabang tanaman sering patah akibat gigitannya sehingga perumbuhan tanaman terganggu. Belalang daun biasanya memak­an daun mulai dari pinggir atau tengah se­hingga terbbentuk bekas gigitan melingkar atau lonjong. Kadang-kadang belalang juga merusak batang dan ranting tanaman. Cara pengendalian hama belalang ini dilakukan dengan cara : a) melakukan sanitasi lingkun­gan; b) melakukan pengolahan tanah yang baik karena dapat membunuh telur belalang kayu sebelum menetas; dan c) menggunak­an musuh alami seperti cendawan Metarhi­zium anisoliae.
  4. Tungau merah (Tetranychus sp.), tungau merah umumnya menyerang daun tua dan muda, tungau hidup berkelompok di permukaan daun bagian bawah, merusak tanaman dengan cara mengisap cairan daun. Gejala serangan memperlihatkan bercak-bercak putih. Semakin lama bbercak sema­kin melebar. Selain itu juga memperlihatkan gejala daun berlekuk-lekuk tidak teratur. Pada tingkat serangan berat daun akan ron­tok. Kerugian hasil dapat mencapai 15-25%. Pengendalian dapat dilakukan dengan cara: a) pemangkasan (pemetikan daun), untuk mencegah meluasnya serangan. Pemetikan dilakukan pada saat populasi tungau masih rendah. Pemetikan yang dilakukan sedemiki­an rupa dapat menyebabkan terbuangnya telur-telur dan tungau dewasa; b) dengan melakukan penanaman tanaman perangkap, dengan menanam ubi kayu dan jarak (Rici­nus communis) sebagai barrier; c) peng­gunaan musuh alami seperti Phytosentulus persimlis, P. Macro pelis (menyerang telur dan nimfa) dan Coccinelids; d) penyempro­tan dengan insektisida nabati (ekstrak biji mimba) dosis 100 gr/liter.
  5. Criket pemakan daun (Gryllidae), hama ini memakan daun muda, sehingga daun ber­lubang-lubang dan menyebabkan pr4oduksi turun. Pengendalian dilakukan dengan cara sanittasi lingkunggan. Pengendalian hama tanaman nilam dapat dilakukan dengan menggunakan pestisida nabati seperti ekstrak biji nimba (100 gr/liter), minyak serai wangi, minyak cengkeh (konsentrasi 305 v/v) atau dengan agensia hayati seperti Beauveria bassi­ana untuk ulat pemakan daun dan Metarrhi­zium anisopliae untuk belalang

Zat Perangsang Tumbuh

Cara Pembuatan Zat Perangsang Tumbuh (ZPT)

Bahan
  1. Rebung : 2 kg
  2. Kacambah (Tauge) : 1 kg
  3. Bonggol Pisang : 2 kg
  4. Pucuk daun-daunan : 2 kg
  5. Gula merah : 1 kg
  6. Bakteri pengurai : 200 cc
  7. Air kelapa : 20 liter
Alat
  1. Blender/lesung/Lumpang
  2. Tong/Jerigen 30 liter
  3. Parang/pisau
  4. Baskom
  5. Saringan
  6. Plastik penutup
  7. Tali karet
Cara Pembuatan
  • Bongol pisang, rebung, daun-daunan dicacah kecil-kecil dan di tumbuk hingga lembut, di blender akan lebih bagus
  • Kecambah atau tauge ditumbuk atau di blender hingga lembut
  • Gula merah di direbus setelah mencair di diginkan
  • Semua bahan-bahan yang sudah ditumbuk di masukkan ke tong/jerigen, kemudian masukkan air kelapa dan tambahkan bakteri pengurai/bio starter
  • Setelah bahan sudah di jadikan satu kedalam tong lalu diaduk sampai merata kemudian di tutup dengan plastik dan di ikat, tetapi plastik di kendorkan
  • Setiap hari di aduk selama ± 4 hari dan ZPT buah sudah jadi
  • Setelah jadi ZPT Organik di saring tempatkan pada jerigen dan di tutup rapat
Cara Pengunaan
  1. Cabai                 =  Direndam selama 2 – 3 jam dosis 1 sdk mkn/liter air
  2. Bawang Merah   =  Sesaat sebelum tanam tanah disiram dengan larutan
  3. Mentimun           =  Direndam selama 2 – 3 jam
  4. Tomat                 =  Direndam selama 3 – 4 jam
  5. Kacang panjang  =  Direndam selama 1 jam
  6. Padi                    =  Direndam selam semalam ( 12 – 24 jam)
  7. Nilam                  =  Stek diikat dan direndam 1 – 2 jam
  8. Terong                 =  Direndam selama 3 – 4 jam
  9. Stek Kopi,lada,sirih, bunga = Stek diikat dan direndam 1/2 jam

Prosedur Pendirian Koprasi

  1. Koperasi Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
  2. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum.
  3. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
  4. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
  5. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
  1. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
  2. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
  3. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
  4. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. 

Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :

A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
  1. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.
  2. Mempersiapakan acara rapat.
  3. Mempersiapkan tempat acara.
  4. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
  5. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut:
  1. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
  2. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan.

Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
  1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
  2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
  3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
  4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
  5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
  6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut : • Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.• Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.• Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.• Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
  7. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
  8. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
  9. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
  10. Jangka waktu berdirinya koperasi.
  11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
  12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
  13. Penutup.
B. Pembentukan Pengurus, Pengawas
yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.

C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
  • Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan, permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan,kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
  1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
  2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
  3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi
  4. Daftar hadir rapat.
  5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
  6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
  7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
  8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
  9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
  10. Mengisi formulir isian data koperasi.
  11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
  • Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
  • Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.-tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan -tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
  • Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
  • Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
  • Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
  • Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
  • Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
  • Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
  • Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.

Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
  1. Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Simalungun), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
  2. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
  3. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ekonomi Koperasi

Sejarah Ekonomi Koperasi


Sejarah Koperasi.

Koperasi modern, di Rochdale Inggris thn 1844. Di thn 1852 berkembang menjadi 100 unit .1818 – 1888, di German, dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W Raiffesen .1808 – 1883, di Denmark, oleh Herman Schulze .1896, di London, terbentuk ICA (International Cooperative Alliance)

Di Indonesia 1895, di Leuwiliang, Koperasi pertama di Indonesia oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja-Patih Purwokerto. Berdiri sbg lembaga simpan pinjam krn byk masyarakat yg terjerat rentenir. 1920, Cooperative Commissie, ketua: Dr JH Boeke utk mengevaluasi manfaat koperasi di Indonesia

Di Indonesia 12 Juli 1947, kongres gerakan koperasi se Jawa yg I di Tasikmalaya1960, PP no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok & Koperasi sbg pelaksananya1961, Munas Koperasi I di Surabaya 1965, UU no. 14: Prinsip Nasakom (Nasionalis, Sosialis & Komunis) diterapkan di koperasi, + Munas II

Di Indonesia 1967, UU no 12, Pokok-pokok perkoperasian 1992, UU no. 25, tentang Perkoperasian (penyempurnaan UU no. 12) 1995, PP no. 9, kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi

Konsep koperasi

Merupakan organisasi swasta yg dibentuk secara sukarela oleh orang2 yg memp. Persamaan kepentingan, utk mengurus kepentingan anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota dan koperasinya
Konsep koperasi Sosialis - Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.Merupakan sub sistem sosialisme-komunis (kepemilikan faktor produksi adl kolektif)
Konsep koperasi Negara berkembang - Koperasi didominasi campur tangan pemerintah dlm pembinaan dan pengembangannya.Meningkatkan kesejahteraan anggotanya

Hub ideologi-sistem perekonomian & aliran kopeasi Persekmamuran (commonwealth) Ekonomi campuran Tidak termasuk liberalisme / sosialisme Sosialis Ekonomi sosialis Komunisme/sosialisme Yardstick Ekonomi bebas Liberalisme / kapitalisme Aliran koperasi Sistem perekonomian Ideologi

Aliran Yardstick
Pada negara kapitalis / ekonomi liberal.
  1. Pemerintah tidak campur tangan di dlm koperasi
  2. Maju tidaknya koperasi tgt pada anggota
  3. Aliran ini sangat kuat di negara yg industrinya berkembang spt AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda
Aliran Sosialis
  1. Merupakan alat yg paling efektif utk mencapai kesejahteraan masarakat.
  2. Lebih mudah menyatukan rakyat
  3. Bayak terdapat di negara eropa timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran
  1. Alat yg efisien dan efektif dlm meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
  2. Pemerintah dan gerakan koperasi mrk hub kemitraan (partnership) dimana pemerintah bertanggung jawab thd iklim pertumbuhan koperasi
Prinsip Koperasi
  1. Gotong Royong: kegiatan bersama utk mencapai tujuan bersama
  2. Tolong Menolong: pencampaian tujuan perorangan
Defenisi Koperasi

ILO - Koperasi adalah kumpulan orang-orang.
Kesukarelaan
  • Ada tujuan ekonomi yg ingin dicapai
  • Merupakan organisasi bisnis yg dikendalikan secara demokratis
  • Kontribusi yg adil thd modal yg dibutuhkan
  • Anggota menerima resiko & manfaat berimbang
Arifial Chaniago (1984) - Koperasi sbg suatu perkumpulan yang beranggotakan orang2 atau badan hukum yang memberikan kebebasan kpd anggota utk masuk & keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha utk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
P J V Dooren - Cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
Moh Hatta (Bpk Koperasi Indonesia) - Usaha bersama utk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong itu didoring oleh keinginan memberi jasa kpd kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”
Munkner - Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yg menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yg berazaskan konsep tolong menolong.Aktifitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi bukan sosial spt yg dikandung gotong royong.
UU no. 25/1992 - Koperasi adl badan usaha yg beranggotakan orang2 atau bahan hukum koperasi dengan berlandakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sbg gerakan ekonomi rakyat yg berdasar atas azas kekeluargaan

Lima Unsur Koperasi Indonesia
  1. Koperasi adalah badan usaha
  2. Koperasi adalah kumpulan orang2 atau badan2 hukum koperasi
  3. Bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
  4. Gerakan ekonomi rakyat
  5. Berazaskan kekeluargaan
Tujuan Koperasi - Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dlm rangka mewujudkan masyarakat yg maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila & UUD 1945 (UU no. 25/1992 pasal 3)

Prinsip-prinsip Koperasi - Menurut: Munkner Rochdale Raiffeisen Herman, Schulze.ICA.UU no. 12 thn 1967, UU no 25 thn 1992
Prinsip-prinsip Koperasi - UU no 25 thn 1992
  1. Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dg jasa usaha masing2 anggota
  4. Pemberian balas jasa yg terbatas thd modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi
Jenis Koperasi PP no. 60 thn 1959
  1. Koperasi Desa
  2. Koperasi Pertanian
  3. Koperasi Peternakan
  4. Koperasi Perikanan
  5. Koperasi Kerajinan / Industri
  6. Koperasi Simpan Pinjam
  7. Koperasi konsumsi
Jenis Koperasi Teori klasik
  1. Koperasi Pemakaian
  2. Koperasi Penghasil / Produksi
  3. Simpan Pinjam
Bentuk Koperasi (PP no. 60 thn 1959)
  1. Koperasi Primer (anggotanya individu)
  2. Koperasi Pusat (tk II)-anggotanya koperasi2
  3. Koperasi Gabungan (tk I)
  4. Koperasi Induk (Nasional)
Organisasi Koperasi
Bentuk: Rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas
  • Rapat Anggota : Wadah utk pengambilan keputusa.Pemegang kekuasaan tertinggi utk menerapkan AD ART, kebijakan umum, pemilihan pemberhentian pengurus, rencana kerja, RAB, pembagian SHU, dll
  • Organisasi Pengurus : Mengelola koperasi dan usahanya. Mengajukan rencana kerja, budget dan belanja koperasi. Menyelenggarakan rapat anggota. Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban. Memelihara daftar anggota dan pengurus
  • Organisasi Pengawas : Melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Berwenang utk meneliti catatan yg ada dan mendapatkan segala keterangan yg diperlukan
  • Organisasi Pengelola : Karyawan / pegawai yg diberi wewenang oleh pengurus. Hubungan dg pengurus bersifat kontrak kerja.Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
Koperasi sebagai Lembaga Ekonomi
  1. Merupakan Badan Usaha
  2. Mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya
  3. Menggunakan sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal
Status Anggota
  1. Owner & User
  2. Owner: penanam modal investasi
  3. Customer: memanfaatkan layanan koperasi
Modal
  1. Modal Sendiri
  2. Simpanan Pokok Anggota
  3. Simpanan Wajib
  4. Dana Cadangan
  5. Donasi
  6. Hibah
  7. Modal Pinjaman
  8. Dari Anggota
  9. Koperasi lain
  10. Bank & BLK lain
  11. Obligasi
  12. Sumber lain
  13. Modal Kerja Modal Investasi
SHU 
  1. Adalah sisa hasil usaha koperasi yg mrpk pendapatan koperasi yg diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku ybs.
  2. SHU dibagikan kpd anggota sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
Prinsip Pembagian SHU
  1. Bersumber dari anggota
  2. SHU anggota adl jasa dari modal dan transaksi usaha yg dilakukan anggota sendiri
  3. Dilakukan secara transparan
  4. Dibayar secara tunai
Cadangan Koperasi
  1. Sejumlah uang yg diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha utk pemupukan modal & menutup kerugian
  2. 25% dari SHU yg diperoleh dr usaha anggota
  3. 60% dari SHU yg berasal bukan dari usaha anggota
Manfaat Ekonomi Koperasi
  1. MEL    : Manfaat Ekonomi Langsung (laba transaksi)
  2. METL  : Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (SHU)
  3. TME = MEL + METL
Efisiensi Koperasi
  1. TEBP : Tingkat Efisiensi Biaya Pelayanan
  2. Jika TEBP < 1  Efisien
Efektifitas Koperasi
Membandingkan output anggaran (Oa) dengan output realisasi (Os)
Jika Os > Oa  efisien

KOPRASI - Lambang Koprasi Indonesia



  1. Roda Bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
  2. Rantai (di sebelah kiri): melambangkan ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa Anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama Anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
  3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan): menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
  4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
  5. Bintang dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
  6. Pohon beringin sebagai simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
  7. Koperasi Indonesia menandakan bahwa Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
  8. Warna merah dan putih yang menjadi bacground logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites