Sejarah Koperasi.
Koperasi modern, di Rochdale Inggris thn 1844. Di thn 1852 berkembang menjadi 100 unit .1818 – 1888, di German, dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W Raiffesen .1808 – 1883, di Denmark, oleh Herman Schulze .1896, di London, terbentuk ICA (International Cooperative Alliance)
Di Indonesia 1895, di Leuwiliang, Koperasi pertama di Indonesia oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja-Patih Purwokerto. Berdiri sbg lembaga simpan pinjam krn byk masyarakat yg terjerat rentenir. 1920, Cooperative Commissie, ketua: Dr JH Boeke utk mengevaluasi manfaat koperasi di Indonesia
Di Indonesia 12 Juli 1947, kongres gerakan koperasi se Jawa yg I di Tasikmalaya1960, PP no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok & Koperasi sbg pelaksananya1961, Munas Koperasi I di Surabaya 1965, UU no. 14: Prinsip Nasakom (Nasionalis, Sosialis & Komunis) diterapkan di koperasi, + Munas II
Di Indonesia 1967, UU no 12, Pokok-pokok perkoperasian 1992, UU no. 25, tentang Perkoperasian (penyempurnaan UU no. 12) 1995, PP no. 9, kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi
Konsep koperasi
Merupakan organisasi swasta yg dibentuk secara sukarela oleh orang2 yg memp. Persamaan kepentingan, utk mengurus kepentingan anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota dan koperasinya
Konsep koperasi Sosialis - Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.Merupakan sub sistem sosialisme-komunis (kepemilikan faktor produksi adl kolektif)
Konsep koperasi Negara berkembang - Koperasi didominasi campur tangan pemerintah dlm pembinaan dan pengembangannya.Meningkatkan kesejahteraan anggotanya
Hub ideologi-sistem perekonomian & aliran kopeasi Persekmamuran (commonwealth) Ekonomi campuran Tidak termasuk liberalisme / sosialisme Sosialis Ekonomi sosialis Komunisme/sosialisme Yardstick Ekonomi bebas Liberalisme / kapitalisme Aliran koperasi Sistem perekonomian Ideologi
Aliran Yardstick
Pada negara kapitalis / ekonomi liberal.
- Pemerintah tidak campur tangan di dlm koperasi
- Maju tidaknya koperasi tgt pada anggota
- Aliran ini sangat kuat di negara yg industrinya berkembang spt AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda
Aliran Sosialis
- Merupakan alat yg paling efektif utk mencapai kesejahteraan masarakat.
- Lebih mudah menyatukan rakyat
- Bayak terdapat di negara eropa timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran
- Alat yg efisien dan efektif dlm meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
- Pemerintah dan gerakan koperasi mrk hub kemitraan (partnership) dimana pemerintah bertanggung jawab thd iklim pertumbuhan koperasi
- Gotong Royong: kegiatan bersama utk mencapai tujuan bersama
- Tolong Menolong: pencampaian tujuan perorangan
Defenisi Koperasi
ILO - Koperasi adalah kumpulan orang-orang.
Kesukarelaan
- Ada tujuan ekonomi yg ingin dicapai
- Merupakan organisasi bisnis yg dikendalikan secara demokratis
- Kontribusi yg adil thd modal yg dibutuhkan
- Anggota menerima resiko & manfaat berimbang
Arifial Chaniago (1984) - Koperasi sbg suatu perkumpulan yang beranggotakan orang2 atau badan hukum yang memberikan kebebasan kpd anggota utk masuk & keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha utk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
P J V Dooren - Cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
Moh Hatta (Bpk Koperasi Indonesia) - Usaha bersama utk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong itu didoring oleh keinginan memberi jasa kpd kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”
Munkner - Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yg menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yg berazaskan konsep tolong menolong.Aktifitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi bukan sosial spt yg dikandung gotong royong.
UU no. 25/1992 - Koperasi adl badan usaha yg beranggotakan orang2 atau bahan hukum koperasi dengan berlandakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sbg gerakan ekonomi rakyat yg berdasar atas azas kekeluargaan
Lima Unsur Koperasi Indonesia
- Koperasi adalah badan usaha
- Koperasi adalah kumpulan orang2 atau badan2 hukum koperasi
- Bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
- Gerakan ekonomi rakyat
- Berazaskan kekeluargaan
Tujuan Koperasi - Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dlm rangka mewujudkan masyarakat yg maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila & UUD 1945 (UU no. 25/1992 pasal 3)
Prinsip-prinsip Koperasi - Menurut: Munkner Rochdale Raiffeisen Herman, Schulze.ICA.UU no. 12 thn 1967, UU no 25 thn 1992
Prinsip-prinsip Koperasi - UU no 25 thn 1992
- Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dg jasa usaha masing2 anggota
- Pemberian balas jasa yg terbatas thd modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Jenis Koperasi PP no. 60 thn 1959
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerajinan / Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi konsumsi
Jenis Koperasi Teori klasik
- Koperasi Pemakaian
- Koperasi Penghasil / Produksi
- Simpan Pinjam
Bentuk Koperasi (PP no. 60 thn 1959)
- Koperasi Primer (anggotanya individu)
- Koperasi Pusat (tk II)-anggotanya koperasi2
- Koperasi Gabungan (tk I)
- Koperasi Induk (Nasional)
Organisasi Koperasi
Bentuk: Rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas
- Rapat Anggota : Wadah utk pengambilan keputusa.Pemegang kekuasaan tertinggi utk menerapkan AD ART, kebijakan umum, pemilihan pemberhentian pengurus, rencana kerja, RAB, pembagian SHU, dll
- Organisasi Pengurus : Mengelola koperasi dan usahanya. Mengajukan rencana kerja, budget dan belanja koperasi. Menyelenggarakan rapat anggota. Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban. Memelihara daftar anggota dan pengurus
- Organisasi Pengawas : Melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Berwenang utk meneliti catatan yg ada dan mendapatkan segala keterangan yg diperlukan
- Organisasi Pengelola : Karyawan / pegawai yg diberi wewenang oleh pengurus. Hubungan dg pengurus bersifat kontrak kerja.Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
Koperasi sebagai Lembaga Ekonomi
- Merupakan Badan Usaha
- Mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya
- Menggunakan sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal
Status Anggota
- Owner & User
- Owner: penanam modal investasi
- Customer: memanfaatkan layanan koperasi
Modal
- Modal Sendiri
- Simpanan Pokok Anggota
- Simpanan Wajib
- Dana Cadangan
- Donasi
- Hibah
- Modal Pinjaman
- Dari Anggota
- Koperasi lain
- Bank & BLK lain
- Obligasi
- Sumber lain
- Modal Kerja Modal Investasi
SHU
- Adalah sisa hasil usaha koperasi yg mrpk pendapatan koperasi yg diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku ybs.
- SHU dibagikan kpd anggota sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
Prinsip Pembagian SHU
- Bersumber dari anggota
- SHU anggota adl jasa dari modal dan transaksi usaha yg dilakukan anggota sendiri
- Dilakukan secara transparan
- Dibayar secara tunai
Cadangan Koperasi
- Sejumlah uang yg diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha utk pemupukan modal & menutup kerugian
- 25% dari SHU yg diperoleh dr usaha anggota
- 60% dari SHU yg berasal bukan dari usaha anggota
Manfaat Ekonomi Koperasi
- MEL : Manfaat Ekonomi Langsung (laba transaksi)
- METL : Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (SHU)
- TME = MEL + METL
Efisiensi Koperasi
- TEBP : Tingkat Efisiensi Biaya Pelayanan
- Jika TEBP < 1 Efisien
Efektifitas Koperasi
Membandingkan output anggaran (Oa) dengan output realisasi (Os)
Jika Os > Oa efisien